• July 8, 2025 6:37 am

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

Portal berita dan informasi khusus calon aparatur negara pns dan pppk

Bawaslu Kebumen Imbau Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada 2024

Bywartawan

Jul 15, 2024
Bawaslu Kebumen

Satu bulan jelang pendaftaran calon Kepala Daerah dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Kebumen sampaikan imbauan tertulis netralitas ASN, TNI dan Polri pada 11 Juli 2024. Imbauan disampaikan kepada Bupati, Sekda, Polres, Kodim, Kantor Kemenag dan Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen serta tembusan KPU Kebumen.

Imbauan tersebut terkait telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya.

Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau:

  1. Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kebumen agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah;
  3. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing- masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
  4. Bawaslu Kebumen juga meminta kepada Bupati, Sekdan dan instansi tersebut untuk meneruskan imbauan ini dan/atau membuat imbauan mandiri untuk di teruskan kepada OPD/lembaga/Badan dan jajaran masing-masing institusi ditingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan.

Dasar hukum secara umum dalam Bawaslu menyampaikan imbauan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;

Kemduian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *