PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam “database” BKN yang memenuhi ketentuan antara lain telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus; mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
PPPK Paruh Waktu memiliki masa jabatan selama masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dibatalkan apabila mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, dan meninggal dunia.
Upah PPPK paruh waktu berasal dari belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar : Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 tahun 2025
Kunjungi selalu website casn.info untuk mendapatkan informasi terkini seputar cpns dan pppk #KEPMENRB