Tenaga non-ASN yang Belum Terakomodir Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Dialihkan Sebagai Tenaga Paruh Waktu.
Sebagai bentuk keseriusan BKN dan KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Implementasi ini akan dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 selesai diselenggarakan, kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Kamis (23/01/2025)
Kunjungi selalu website casn.info untuk mendapatkan informasi terkini seputar cpns dan pppk
Sumber : Siaran Pers Nomor : 006/RILIS/BKN/I/2025 1.608.743 Non-ASN Database BKN Telah Mendaftar Seleksi PPPK 2024