Siapa yang bisa melamar CPNS 2024 ?
1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh : Dokter Spesialis
2. Tidak pernah DIPIDANA penjara (tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis;
7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempakan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah.
Apasaja yang harus dilakukan dan jang dilakukan pelamar CPNS ?
1. Jika PPPK melamat pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi;
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP;
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama;
4. Pelamat hanay dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
JIKA …
1. Ternyata melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan / atau satu jenis jabatan;
2. Ternyata menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi, maka
dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
https://www.instagram.com/p/C-1njEHTFE7/?img_index=1