.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan ketentuan terkait sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK namun mengundurkan diri.
Apa saja kriterianya ?
Kriteria pelamar CASN yang dimaksud adalah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, pengecualian bagi pelamar yang lulus sampai tahap akhir di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Sanksi apa yang diterapkan ?
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, ditetapkan sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya, bagi pelamar CASN yang mengundurkan diri sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan di atas.
Kunjungi selalu website casn.info untuk mendapatkan informasi terkini seputar cpns dan pppk