Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dinyatakan mengundurkan diri apabila mengajukan pindah instansi termuat pada diktum kedua puluh lima.
Namun jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan selama perjanjian kerja belum berakhir. Hal tersebut termuat pada diktum kedua puluh enam.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan pada penataan pegawai non-ASN tahun 2024 saja yang dimuat pada diktum kedua puluh tujuh.
Kunjungi selalu website casn.info untuk mendapatkan informasi terkini seputar cpns dan pppk
#KEPMENRB