Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK dengan kriteria sebagai berikut :
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau;
c. belum melamar pada seleksi pangadaan ASN.
peserta hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Jabatan yang dilamar meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional
Dasar : Keputusan KemenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024
Kunjungi selalu website casn.info untuk mendapatkan informasi terkini seputar cpns dan pppk”.