Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) Periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas. Namun apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sertifikat yang memuat hasil SKD CPNS periode sebelumnya dapat dilakukan pengecekannya pada laman berikut sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat (14/03/2024)
sumber : www.bkn.go.id