Pendataan Non-ASN terlaksana pada bulan Oktober 2022 yang mana merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan tersebut bertujuan memetakan kondisi pegawai non-ASN untuk membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Instansi telah melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi dan menerbitkan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasi masing-masing pada 31 Oktober 2022 untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tenaga honorer dapat melakukan pengecekan hasil pendataan pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP.
PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN pada database BKN.
Kebijakan Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.
sumber : https://www.bkn.go.id/tahun-2024-bkn-tidak-melakukan-pendataan-ulang-non-asn/